Guna Memahami Koefisien Lantai Bangunan
Pada saat membangun rumah, ada banyak peraturan yang perlu ditaati. Salah satunya adalah koefisien lantai bangunan. Aturan yang satu ini cukup asing di telinga masyarakat awam. Wajar saja karena perhitungannya rumit dan kita terbiasa menyerahkannya kepada arsitek dan kontraktor yang menangani.
Meski begitu, kamu tetap perlu memahami sedikit serba-serbi mengenai koefisien lantai bangunan, apalagi jika saat ini kamu sedang dalam proses pembelian rumah baru. Tujuannya untuk menghindari vendor yang melanggar aturan dan membuatmu berurusan dengan hukum serta meminimalisir risiko kecelakaan. Yuk, pahami koefisien lantai bangunan lebih dalam bersama Kami!
Apa Itu Koefisien Lantai Bangunan?
pixabay.com
Koefisien lantai bangunan yang kerap disebut dengan singkatan KLB merupakan persentase perbandingan luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan. Koefisiensi lantai bangunan ini akan menentukan jumlah lantai dan tinggi maksimal yang diizinkan untuk bangunan tersebut. Aturan koefisien lantai bangunan pun berlaku untuk semua jenis bangunan, termasuk rumah.
Faktor Penentu Koefisien Lantai Bangunan
pixabay.com
Masing-masing daerah memiliki pedoman tersendiri mengenai koefisien lantai bangunan. Faktor yang dijadikan pedoman untuk menentukan koefisien lantai bangunan adalah daya dukung lahan, harga lahan, tingkat kepadatan penduduk, budaya, dan keserasian lingkungan. Biasanya, kawasan padat penduduk memiliki nilai koefisien lantai bangunan yang tinggi.
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan
pixabay.com
Cara menghitung koefisien lantai bangunan sangat sederhana, yakni membagi luas keseluruhan lantai dengan luas tanah. Apabila nilai koefisien lantai bangunan melebihi nilai yang diizinkan pemerintah, artinya bangunan tersebut melanggar peraturan. Bisa juga dengan cara mengalikan luas lahan dengan nilai koefisien lantai bangunan yang sudah ditetapkan.
Nah, supaya kamu lebih paham, berikut Kami berikan contohnya. Anggap saja kamu memiliki lahan 100 meter persegi di zona dengan nilai koefisien lantai bangunan 2. Maka luas lantai keseluruhan yang boleh dibangun adalah 200 meter persegi. Untuk mengetahui nilai koefisien lantai bangunan yang berlaku, kamu dapat mengakses RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang.
Manfaat Penting Penerapan Koefisien Lantai Bangunan
pixabay.com
Koefisien lantai bangunan dibuat sedemikian rupa hingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Di antaranya adalah menjaga tata ruang suatu daerah. Koefisien lantai bangunan juga dapat menciptakan ruang yang nyaman untuk dihuni. Bayangkan saja jika rumah bertingkat dibangun tanpa mengikuti aturan ini. Rumah-rumah di sekitarnya mungkin akan kesulitan mendapat sinar matahari yang cukup karena terhalang rumah tersebut.
Selain nyaman, ada juga manfaat untuk keselamatan masyarakat. Mendirikan rumah bertingkat tinggi di atas lahan yang sempit itu berbahaya. Jika pondasi tidak kuat menahan beban bangunan, risiko bangunan roboh menjadi lebih besar. Hal ini tentu dapat mencelakakan penghuni rumah dan orang-orang di sekitarnya. Dengan koefisien lantai bangunan, risiko kecelakaan tersebut dapat diminimalisir.
Sanksi Pelanggar Koefisien Lantai Bangunan
pixabay.com
Rumah yang melanggar nilai koefisien lantai bangunan akan dikenakan sanksi berupa penarikan IMB dan pembongkaran bangunan. Jika kamu ingin membangun rumah melebihi nilai yang sudah ditetapkan, sebaiknya mengurus terlebih dahulu ke pihak berwenang.
Ada kelonggaran yang ditawarkan oleh pemerintah. Di antaranya adalah Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dan Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan akan diberikan jika pemilik bangunan menyediakan fasilitas umum berupa jalur pejalan kaki, ruang terbuka umum, dan sebagainya. Serta akan diberikan juga apabila bangunan tersebut memiliki fungsi yang tidak diperhitungkan dalam peraturan koefisien lantai bangunan.
Sementara itu, Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan merupakan transfer hak pemilik bangunan yang satu ke pemilik bangunan lain. Luas lantai yang dapat ditransfer adalah sesuai dengan selisih dari luas lantai masing-masing bangunan. Adapun luas lantai bangunan yang dapat ditransfer maksimum 10% dari nilai koefisien lantai bangunan yang sudah ditetapkan. Selengkapnya, dapat kamu simak di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007.
Demikianlah serba-serbi koefisien lantai bangunan yang perlu kamu pahami. Semoga pembahasan singkat mengenai koefisien lantai bangunan dari Kami ini dapat bermanfaat, terutama untuk kamu yang hendak membangun rumah!
Source Article - Dekoruma
Ingin memiliki bangunan yang bagus dan unik sesuai impian anda ? Dengan tampilan interior yang stylish dan mengagumkan ? Desain sendiri bangunan impianmu dan komunikasi kan langsung dengan designer terbaik kami dengan menghubungi :
Call : Denny - 085 640 220 094
Email : dennyprawibowo@gmail.com
www.efratakontraktor.blogspot.com
- Kontraktor Bangunan Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Kontraktor Hotel Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Kontraktor Perumahan Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Jasa Bangun Rumah Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Jasa Renovasi Rumah Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Kontraktor Apartemen Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Jasa Desain dan Bangun Rumah Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Arsitek Rumah Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Kontraktor Baja Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Jasa Bikin Kanopi Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Kontraktor dan Jasa Bangun Gudang Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
- Kontraktor Mekanikal Elektrikal Semarang, Kendal, Solo, Kudus, Salatiga, Surabaya, Bali, Jakarta
Komentar
Posting Komentar